Untukyang berada di Surabaya, dapat mengunjungi kantor AXA Service Center berikut ini. AXA Service Centre Jl. Polisi Istimewa No. 32-38 Darmo Surabaya 60241. Itulah beberapa nomor call center AXA Mandiri yang dapat Anda hubungi ketika mendapati masalah atau kesulitan terkait polis asuransi yang Anda miliki.
SURABAYA kabarbisnis.com: PT Asuransi Jiwa Bumiputera, anak usaha AJB Bumiutera 1912, menggelar program corporate social responsibility (CSR) berupa mudik gratis dari Jakarta ke kota-kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedikitnya 30 bus yang mengangkut 1.500 pemudik diberangkatkan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta pada Rabu 21 Juni 2017.
Sampai31 Maret 2015, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang. Prudential Indonesia melayani lebih dari 2,4 juta nasabah melalui lebih dari 240.000 tenaga pemasar di 380 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Nusantara termasuk Jakarta, Surabaya
SURABAYA kabarbisnis.com: Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I tahun ini menargetkan perolehan premi baru sebesar Rp100 miliar dengan penambahan sebanyak 23.000 pemegang polis. Kanwil Jatim I membawahkan wilayah Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, Gresik, Sidoarjo Surabaya, dan Madura.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kebijakan dalam POJK 7/2023 untuk AJB Bumiputera 1912 diminta terlebih dahulu dilakukan memeriksa periode kerugian sebelum dilakukan pemotongan. Artikel Terkait Liabilitas yang Ditanggung AJB Bumiputera 1912 Turun,… Aset AJB Bumiputera 1912 Naik, Manajamen Ungkap Penyebabnya Top 5 News Emiten Tambang Logam… Nilai Aset Tanah Bangunan Naik, AJB Bumiputera 1912… 200 Nasabah Siap Ajukan Gugatan Class Action ke AJB… RPK Disetujui OJK, Ini 3 Tahapan Penyehatan yang Bakal… Berita Lainnya Berita Terkini Bos IFG Ungkap Tiga Fokus Bisnis Utama IFG Life, Apa Saja? Asuransi 1 minute ago Direktur Utama Indonesia Financial Group IFG Hexana Tri Sasongko mengungkapkan strategi bisnis IFG Life untuk memastikan sustainibility dan pertumbuhan. OJK Bereskan 101 Pidana Sektor Jasa Keuangan, Tertinggi di Perbankan Perbankan 2 minutes ago OJK telah menyelesaikan 101 perkara pidana di sektor jasa keuangan. Ternyata paling tinggi di bidang perbankan. BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga 3 Miliar ke Petugas Regsosek Asuransi 10 minutes ago BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja. Liabilitas yang Ditanggung AJB Bumiputera 1912 Turun, Begini Penjelasan Manajamen Asuransi 17 minutes ago Manajemen AJB Bumiputera menjelaskan bahwa penurunan kewajiban manfaat polis masa depan yakni Rp13,92 triliun dari tahun lalu menjadi peningkatan kapasitas. Berita Lainnya
JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 mencatatkan pendapatan premi triwulan II/2022 sebesar Rp532,42 miliar, dalam periode yang sama, klaim yang dibayarkan mencapai Rp1,27 triliun. Perinciannya dikutip dalam laporan keuangan AJB Bumiputera 1912 per semester II/2022, pembayaran klaim hingga 30 Juni tahun ini dikompensasi dengan penurunan cadanga premi sebesar Rp862,37 miliar. Selanjutnya diuraikan terdapat kenaikan cadangan klaim sebesar Rp30,27 miliar. Alhasil, terdapat kenaikan beban klaim sebsar Rp438,27 miliar. Saat masih mencatatakan pembayaan klaim, AJB Bumiputera juga mencatat lojakan utang klaim. Kewajiban kepada pemegang polis yang belum dibayar itu menjadi Rp13,01 triliun. Naik tajam dari posisi Juni 2021 sebesar Rp9,73 triliunSementara dari pos pendapatan, selain pendapatan premi, laporan keuangan perusahaan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp51,75 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp17,18 miliar. Sehingga dengan digabung dengan pendapatan premi, AJB Bumiputera 1912 hingga triwulan II/2022 mencatatkan jumlah pendapatan Rp601,44 miliar. Dari pos pengeluaran administrasi dan beban usaha, AJB Bumiputera dalam periode 6 bulan pertama 2022 membayarkan beban pemasaran Rp44,9 miliar naik dari periode yang sama tahun lalu Rp7,55 miliar. Beban pegawai dan pengurus Rp66,91 miliar, turun dari Rp106,39 beban administrasi melonjak dari Rp29,76 miliar menjadi Rp186,8 miliar. Untuk beban usaha lain turun dari Rp17,43 miliar menjadi Rp5,2 JugaInilah Daftar Aset AJB Bumiputera 1912 Sebesar Rp9,7 TriliunUpdate Sikap OJK akan AJB Bumiputera 1912 Setelah Kajian Bank Dunia TerbitAJB Bumiputera 1912 Punya Aplikasi BPInfo Pantau Antrean Klaim, Masih Berlaku?Keseluruhan beban yang dibayar perusahaan menjadi Rp748,59 miliar. Sehingga secara total, pada triwulan II/2022, AJB Bumiputera mengalami kerugian Rp265,52 miliar. Kerugian ini mengecil dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp328,25 miliar. Total aset yang dimiliki AJB Bumiputera dalam periode laporan menjadi Rp9,78 triliun. Tidak berbeda jauh dengan posisi tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun. Untuk risk based capital atau rasio solvabilitas AJB Bumiputera 1912 pada kuartal II/2022 tercatat berada di persen atau memburuk dari posisi kuartal II/2021 di persen. Kondisi itu tak lepas dari utang klaim perusahaan yang pada kuartal II/2022 mencapai Rp13,01 Bicara Badan Perwakilan Anggota BPA Bumiputera RM. Bagus Irawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai rencana penyehatan keuangan perusahaan RPKP. Oleh karena itu, laporan keuangan perusahaan akan berubah."Perlu digaris bawahi bahwa laporan keuangan akan menjadi balance antara aset dan liabilitas setelah RPKP AJB Bumiputera disetujui OJK RI atau perusahaan bisa dinyatakan sehat. Itu karena kuncinya di RPKP,” ujar Bagus kepada Bisnis, Selasa 27/12/2022.Belum lama ini, BPA juga telah memenuhi undangan OJK dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK. Laporan rencana kerja itu sedang dikaji kelayakannya oleh otoritas.“Opini dari Kantor Akuntan Publik [terhadap laporan keuangan 2021] masih disclaimer, karena RPKP belum ada persetujuan OJK. Sedangkan posisi keuangan akan mengalami perubahan terutama di liabilitas dan ekuitas di dalam laporan keuangan 2022 ini,” ujar Bagus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Anggara Pernando Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
SURABAYA – Rofiah, 61, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak punya harapan atas tabungan masa depan berupa asuransi jiwa. Selama 10 tahun, Rofiah menyisihkan uangnya sebesar Rp1,5 juta/3 bulan untuk diinvestasikan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera cabang Juli 2018, tiba waktunya Rofiah untuk menikmati hasil investasinya selama 10 tahun itu. Satu bulan sebelum jatuh tempo pencairan dana, Rofiah pun diminta untuk menyerahkan buku polis asli kepada Bumiputera cabang Jemursari Surabaya, dan mendapatkan tanda dijanjikan proses pecairan uang dalam waktu 1 bulan. Rofiah menagih janji satu bulan kemudian, dan bulan berikutnya secara rutin. Namun, Rofiah mendapatkan jawaban dari petugas bahwa kantor cabang Jemursari sudah tidak punya wewenang untuk mencairkan klaim.“Saya bolak balik ngecek rekening saya, tidak ada dana cair. Saya kembali lagi ke kantornya, malah diarahkan untuk menghubungi kantor pusat Bumiputera karena sekarang dihandle Jakarta, dihandle OJK. Saya sudah coba, saya bingung dan sulit sekali menghubungi nomor kantor, sangat berbelit-belit,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat 22/3/2019. Beberapa kali menghubungi via telepon, Rofiah kembali mendapatkan janji pencairan dana dalam 6 bulan kemudian tepatnya 28 Februari 2019 dengan berbagai macam alasan. Kekecewaan kembali menggerogoti hati Rofiah. Hingga saat ini uang Rofiah dengan hitungan kasar Rp60 juta pun tak kunjung datang.“Setiap kali menagih, saya malah ditawari produk baru asuransi, ditawari kontrak supaya uang saya Rp60 juta itu diinvestasikan lagi, dimasukkan lagi, tapi saya tidak mau tanda tangan kontrak. Saya ini sudah kecewa tapi malah ditawari produknya,” katanya dengan nada mengaku, sulitnya mencairkan klaim tersebut membuat kondisi keuangannya berantakan. Pasalnya, dia memiliki tanggungan utang dan berjanji akan membayar setelah dana asuransi cair.“Harapan saya bisa pensiun dengan tenang ternyata mbeleset’ tidak tepat sasaran, dan ternyata korbannya juga banyak di sini,” hanya Rofiah yang mengalami janji palsu pencairan klaim. Masih banyak korban lain dengan beragam cerita yang berbeda. Sedikitnya ada 17 nasabah yang sudah tergabung dalam grup Whatsapp korban Bumiputera di wilayah memiliki nilai klaim beragam dan mendapat janji pencairan lebih dari satu tahun, misalnya Hendi asal Malang dengan nilai klaim Rp33 juta, Wayan di Surabaya Rp7,5 juta, dan Dwi Liswana Rp3 juta yang akhirnya dikembalikan oleh agen asuransi yang ternyata selama 3 tahun uangnya tidak disetorkan pada korban saat ini sedang mengumpulkan kekuatan untuk bersatu mendatangi Bumiputera Surabaya dan OJK guna menyuarakan haknya. Beberapa sudah banyak mengunggah postingan kinerja klaim Bumiputera di sosial Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank IKNB Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim, Budiyono mengatakan sejauh ini OJK telah melakukan monitoring atas progres perbaikan yang dilakukan oleh direksi Buiputera. Namun semua monitoring dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Asuransi di Jakarta.“Memang banyak korban dari Jatim, dan pernah juga ada nasabah yang melapor ke OJK Surabaya tapi kebetulan yang menangani adalah bagian edukasi dan konsumen. Jadi terkait masalah lambatnya pembayaran klaim itu monitoring dilakukan di Jakarta,” Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI, Togar Pasaribu mengatakan nasabah perlu bersabar mengingat AJB Bumiputera ini sedang dalam proses restrukturisasi. Menurutnya, direksi yang saat ini ada di AJB Bumiputera 1912 itu merupakan orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman.“Mereka dipilih juga kan sudah melalui beberapa tahapan seleksi ketat. Kasihlah mereka waktu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Kami yakin mereka mampu melakukannya,” mengatakan, AAJI tidak mempersoalkan jika Bumiputera menjual aset-asetnya untuk membayar klaim asuransi karena aset tersebut sebagian berasal dari premi yang dikumpulkan.“Aset yang dikembangkan ini memang untuk memenuhi klaim, jadi itu jual aset adalah hal yang wajar,” menambahkan, meski ada kasus yang mengecewakan nasabah asuransi tersebut, tapi tidak serta merta dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dalam dari tahun ke tahun industri asuransi jiwa telah membayar klaim hingga triliunan. AAJI mencatat pada kuartal IV/2018, jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh asuransi di Indonesia sudah mencapai Rp119,74 triliun.“Jangan karena beberapa klaim yang tidak dibayarkan, lalu dianggap bahwa perusahaan asuransi jiwa klaimnya sulit. Kami malah optimistis tahun ini industri asuransi jiwa dapat tumbuh antara 15%-30%,” imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
JAKARTA - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera memasuki babak baru pada awal bulan ini. Ratusan pemegang polis Bumiputera memutuskan memulai upaya hukum dengan melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK pada Kamis 2/9/2021.Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau disebut dengan Tim Biru. Somasi ini terkait pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017 yang nilainya mencapai sekitar Rp16 somasi pertama ini diberikan langsung kepada Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin Direktur AJB Bumiputera. Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tim Biru."Bila 14 hari tidak ada respon yang diharapkan. Kami sudah siapkan langkah hukum berikutnya," ujar Fien Mangiri, Koordinator Tim Biru, ketika dihubungi Bisnis, Jumat 3/9/2021. Tim Biru telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi. Upaya yang dimaksud antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Februari 2021, melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan Maret 2021 seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota BPA yang hingga sampai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai. Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinator Fien Mangiri dan Rudhi menjelaskan upaya timnya, baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Sedangkan kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa ditunda karena sebagian besar asuransi mereka adalah dana pendidikan karena itu, Tim Biru memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massal kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK. "Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang Polis yang dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan," kata Hukum Tim Biru Jofial Mecca Alwis dan Indramadhani Taufik dari HWMA Law Firm mengatakan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi, baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera. Padahal berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/ perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari."Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka. Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU pada Pengadilan Niaga,” ujar Jofial. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
kantor asuransi bumiputera surabaya